🏝️ Jelajahi pesona wisata darulihsan! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, darulihsan (0651) 553000 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR darulihsan

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata darulihsan, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR darulihsan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di darulihsan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah darulihsan, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat darulihsan.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR darulihsan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di darulihsan.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi darulihsan.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya darulihsan.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah darulihsan
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, darulihsan
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR darulihsan terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan darulihsan. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR darulihsan. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi darulihsan.

Cakupan Pelayanan

DISPAR darulihsan melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di darulihsan, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR darulihsan dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan