Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata darulihsan, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR darulihsan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di darulihsan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah darulihsan, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat darulihsan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR darulihsan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR darulihsan terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan darulihsan. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR darulihsan. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi darulihsan.
DISPAR darulihsan melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di darulihsan, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat